Friday, November 10, 2017

Mukadimah

MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,serta dilandasi oleh kesadaran dan keiginan luhur untuk mengabdi kepada Bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang adil makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berada di bawah garis khatulistiwa  dan memiliki kondisi geologis, geografis, hidrolis, dan demografis yang memungkinan untuk terjadinya bencana yang disebabkan oleh faktor alam mapun  faktor non alam, yang memungkinkan timbulnya korban manusia,kerusakan lingkungan, kerugian harta benda serta dampak psikologis yang kemudian dapat menjadi penghambat pembangunan nasional.
Adanya badan resmi pemerintah BPBN , BPBD, BASARNAS serta LSM2 maupun RELAWAN kemanusiaan yang merupakan Badan Resmi  untuk menangani hal-hal terkait bencana tersebut, merupakan bukti kepedulian akan HAM dan KEMANUSIAAN yang patut di teladani dan di tindaklanjuti dengan turut  serta/andil dalam peranan kemanusiaan oleh setiap badan hukum terutama Persatuan Purnawirawan POLRI di singkat PP POLRI.
Dengan berlandaskan hukum :
1.Undang-undang Republik Indonesia no 24 tahun 2007 tentang penangulangan bencana
2.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 21 thn 2008 tentang pennyelenggaraan penanggulangan bencana
3.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 22 thn 2008 tentang pendaanaan dan pengelolaan bantuan bencana
4.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 23 thn 2008 tentang peran serta lembaga Internasioal dan lemmbaga asing non Pemerintah dalam penanggulangan bencana umum
5.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 36  thn 2008 tentang pencarian dan pertolongan
6.Peraturan Menteri dalam negeri no 12 thn 2006 tentang kewaspadaan dini masyarakat
7.Peraturan Menteri dalam negeri  thn 2006 tentang kewaspadaan dini di daerah
8.Peran Menteri dalam negeri no 33 thn 2006 tentang pedoman  umum mengatasi bencana
9.Peraturan Menteri dalam negeri no 27  thn 2007 tentang pedoman penyiapan sarana dan prasararana dalam penanggulangan bencana
10.UU no 29 tahun 2014 tentang Pemerintah harus bentuk Badan Pencarian Pertolongan
11. PERKAP NO 25 TAHUN 2011 tentang SEARCH AND RESCUE
12.AD/RT PP POLRI
Maka bersama ini  KELUARGA BESAR PERSATUAN PURNAWIRAWAN POLRI membentuk wadah RESCUE SAR PP POLRI sebagai korps yang menampung dan mengolah dan menjalankan fungsi dalam tanggap bencana, khususnya  dalam hal  MEMBANTU pengamanan perimeter area bencana dan fungsi SAR.

VISI

Turut membangun wadah kepedulian dalam kebersamaan peran dan fungsi terkait keamanan perimeter bencana dan peran serta SAR

Misi

1.Menampung serta menyalurkan aspirasi  kemanusiaan melalui generasi muda PP POLRI dan masyarakat  umum yang kreatip,   inopatip berdasarkan ilmu pengetahuan dalam hal RESCUE dan SAR
2.Menumbuh kembangkan rasa kepedulian dan tanggung jawab atas  dasar  kemanusiaan
3.Membantu sesama bersinergi dengan badan resmi pemerintah tanpa melihat latar belakang Sosial Suku, Agama, Ras dan Budaya
4.Sebagai wahana  dan sarana menggali ilmu pengetahuan dan teknologi dalam management bencana

Philosophi

R= Research [DATA]
Langkah awal adalah dengan mengetahui keadaaan dari situasi yang perlu di tindak lanjuti dengan mengumpulkan DATA.
Termasuk dari DATA sbb:
Keadaan Kejadian WAKTU dan TEMPAT
Petugas RESMI yang ada di TKP termasuk langah NOTIFIKASI/PEMBERITAHUAN yang telah dijalankan oleh petugas Resmi  yg ada di TKP terlebih dahulu
Ketersediaan Medic (Petugas Kesehatan/Dokter/Perawat) di TKP
Perimeter [ Ruang Lingkup] dari TKP termasuk Dokumentasi dan fasiitas di sekitar TKP yang terlihat/telahdi saring melalui sumber yg bisa dipercaya.
Ketersediaan jalur komunikasi
E= Engage [Masuk Perimeter]
Setelah data  yang dimiliiki cukup, masuk ke Situasi dengan langkah sbb:
Perkenalkan diri
Mengamankan TKP
Menunjuk/meminta bantuan dari orang yg ada di TKP dan di luar TKP
Tindak sesuai kemampuan
CAT: Serahkan kepada yg lebih mampu dan lebih berhak jika HADIR

S=Saving [Selamatkan]
Selamatkan Korban dan Keadaan dengan menjaga Perimeter TKP
C=Collaborate [Kerjasama]
Bekerjasama dengan kedaan TKP. Jika ragu, dokumentasikan.
U= Unite [Bersatu dengan TEAM yg lebih profesional]
Menjadi bagian dan tempatkan diri sebagaimana mestinya
E=Escort [Bimbing]
Sebagai bagian dari korps PP POLRI, tugas utama adalah memberikan penjelasan/contoh baik dari pemberitahuan maupun perbuatan yang  diperbuat di lapangan.

Secara garis besar, tugas utama RESCUE PP POLRI adalah untuk membantu PENGAMANAN PERIMETER dan SINERGI LAPANGAN dan membantu MEMBUAT LAPORAN KEADAAN TKP BENCANA serta fungsi SAR

Setimulan

RESCUE PP POLRI dibentuk Oleh KELUARGA BESAR PERSATUAN PURNAWIRAWAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA,  sehingga mampu menampung aspirasi dari berbagai kalangan yang pada prinsipnya  ber Bhineka Tunggal Ika berdasarkan PANCASILA dan UUD 1945. Bersemangat TRIBRATA Dan menjieai CATUR PRASETYA.

No comments:

Post a Comment