Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT)
RESCUE SAR PP POLRI
BAB I
NAMA, WAKTU,WILAYAH KERJA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
1.Nama dari wadah ini adalah RESCUE SAR PP POLRI
2.Yang dimaksud dengan RESCUE SAR PP POLRI adalah kesatuan khusus yang dibentuk oleh KELUARGA BESAR PURNAWIRAWAN POLRI sebagai wadah yang anggotanya Warga Negara Indonesia atau warga negara asing yang syah menurut perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republk Indonesia
Pasal 2
Waktu
RESCUE SAR PP POLRI didirikan pada tanggal 10 November 2017 di Sukabumi Jawa Barat untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Wilayah kerja dan tempat kedudukan
1.Wilayah kerja RESCUE SAR PP POLRI adalah wilayah kerja PP POLRI sesuai pengembangan wilayahnya.
2.RESCUE SAR PP POLRI berkedudukan di wilayah kab Sukabumi, Jawa Barat.
BAB II
ASAS,SIFAT,TUJUAN
Pasal 4
Asas
RESCUE SAR PP POLRI ber asaskan PANCASILA dan UUD 1945
Pasal 5
Sifat
RESCUE SAR PP POLRI bersifat SOSIAL KEMANUSIAAN, situasional dan terikat kepada AD/RT PP POLRI
Pasal 6
TUJUAN
1.Membantu Pemerintah dan Masyarakat khususnya pada saat terjadinya bencana yang disebabkan oleh Alam maupun non alam termasuk bencana luar biasa (bencana sosial) atau yg disebabkan oleh human eror dst
2.Turut mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknik managemen tanggap bencana
3.Membina jiwa sosial pada pra bencana,bencana dan acara rekrontruksi tanggap bencana
4.Melaksanakan pembinaan dan peng kaderan generasi muda dan memberikan saran kepada pelaksana tanggap bencana
5.Melaksanakan pengamanan perimeter lokasi serta membuat laporan keadaan tkp bencana.
BAB III
LINGKUP KEGIATAN
Pasal 7
1.Membantu melaksanakan pengamanan perimeter bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan aparat pemerintah yang sah;
2.Menjalin kerjasama dengan lembaga resmi pemerintah didalam pelaksanaan pengamanan perimeter di area bencana;
3.Menyelenggarakan pelatihan bekerjasama dengan lembaga resmi pemerintah;
4.Mengikuti pelatihan-pelatihan yang berkaitan dengan fungsi pengamanan perimeter dan fungsi SAR;
5.Menyelenggarakan komunikasi dengan kepolisian republik indonesia dan lembaga resmi pemerintah berkaitan pengamanan perimeter;
6.Melaksanakan komunikasi antar anggota secara konsisten dan berkelanjutan;
7.Meningkatkan mutu , kemampuan dan profesi anggota RESCUE SAR PP POLRI;
8.Membantu mendorong kesejahteraan anggota dan peningkatannya;
9.Memberikan penghargaan kepada orang-orang atau lembaga yang berjasa dalam bidang sosial kemanusiaan
10.Melaksanakan pelatihan/pembinaan diantara anggota
11.Melaksanakan langkah pengamanan pro aktip di setiap keadaan bencana bersinergi dengan kelembagaan lainnya
12.Turut membuat laporan kejadian bencana sesuai dengan keadaan area bencana yang berlaku
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
1.Keanggotaan RESCUE SAR PP POLRI adalah bersifat Stelsel Aktip
2.Anggota RESCUE SAR PP POLRI adalah perorangan yang berpotensi dalam bidang Sosial Kemanusiaan dan secara khusus menangani suatu musibah/bencana
3.Jenis Anggota RESCUE SAR PP POLRI terdiri dari :
(3.1) Anggota Biasa untuk anggota
(3.2) Anggota Luar Biasa untuk warga negara asing yg sah
(3.3) Anggota Kehormatan untuk pemerhati kemanusiaan
Pasal 9
KEPENGURUSAN DAN STRUKTUR ORGANISASI
1.Kepengurusan RESCUE SAR PP POLRI terdiri dari Ketua PP POLRI,KETUA RESCUE SAR PP POLRI ,Sekretaris,Bendahara, Pembina Utama,Pembina 1dan Dewan Kehormatan.
2. Organigram adalah sbb:
Pasal 10
Struktur Organisasi
Sesuai Organigram
BAB V
Tugas dan Kewenangan Pengurus
Pasal 11
1.Ketua Cabang PP POLRI merupakan pimpinan tertinggi dan Ketua RESCUE SAR PP POLRI adalah Mandataris dalam melaksanakan program umum dengan tugas dan wewenang Mandataris sbb:
a.Menetapkan kebijakan umum RESCUE SAR PP POLRI
b.Membimbing dan mengarahkan KOMANDAN DATASEMEN RESCUE SAR PP POLRI
c.Menetapkan Rencana Kerja
d.Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja tahunan
e.Menyampaikan laporan pertanggungjawaban wewenang dan Tugas kepada Ketua PP POLRI selaku pimpinan tertinggi
f.Mengesahkan dan membebas tugaskan komandan datasemen RESCUE SAR PP POLRI dan korlap RESCUE SAR PP POLRI
g.Mengesahkan dan membebas tugaskan anggota RESCUE SAR PP POLRI
h.Menjalin hubungan baik dengan Pembina Utama, Pembina 1 dan instansi Pemerintah yang terkait dengan program kerja dan pelaksanaan kegiatan RESCUE SAR PP POLRI
BAB VI
Pasal 12
Hak dan Kewajiban Pengurus dan Anggota
1.Pengurus dalam hal ini adalah Ketua PP POLRI, Pembina Utama,Ketua,Sekretaris,Bendahara dan Pembina 1 dan Anggota Dewan Kehormatan.
2.Setiap pengurus berhak untuk memberikan masukan berkenaan dengan kegiatan RESCUE SAR PP POLRI
3.Anggota adalah Komandan Datasemen RESCUE SAR PP POLRI dan korlap dan anggota UNIT RESCUE SAR PP POLRI
4.Setiap Anggota UNIT berhak untuk menjadi KORLAP dan KORLAP berhak untuk menjadi Komandan Datasemen RESCUE SAR PP POLRI
5.Setiap anggota RESCUE SAR PP POLRI berkewajiban untuk mengikuti pelatihan dasar dan lanjutan
6.Setiap anggota RESCUE SAR PP POLRI berkewajiban untuk melaksanakan tugas nya sesuai fungsi dan tujuan RESCUE SAR PP POLRI yang tertera dalam ADRT ini.
ALAT KELENGKAPAN
Pasal 13
Alat kelengkapan RESCUE SAR PP POLRI terdiri atas:
1.Forum komunikasi antar lembaga kemanusiaan sejenis atau sesuai dengan yang ditetapkan oleh mandataris RESCUE SAR PP POLRI
2.Forum lembaga penelitian dan ilmu sosial sesuai dengan yang ditetapkan oleh Mandataris
3.Central Informasi keluhan dan laporan
Pasal 14
Satuan Tugas
1.Satuan Tugas di tubuh RESCUE SAR PP POLRI adalah Anggota RESCUE SAR PP POLRI
2. Anggota RESCUE SAR PP POLRI berkewajiban untuk melaksanakan pengamanan perimeter internal dan external.
Pasal 15
1.Yang dimaksud dengan satuan tugas RESCUE SAR PP POLRI sesuai pasal 14 ayat 1,adalah anggota pengamanan perimeter area bencana dan fungsi SAR sesuai isi AD/RT
2.Yang dimaksud pengamanan internal sesuai pasal 14 ayat 2 adalah turut menjaga keutuhan hubungan baik diantara anggota RESCUE SAR PP POLRI, dalam hubungan antar anggota sehari-hari dan pada saat pelaksanaan tugas kerja
3.Yang dimaksud pengamanan external sesuai pasal 14 ayat 2 adalah turut menjaga keutuhan hubungan baik dengan anggota dari lembaga resmi terkait, dalam hubungan antar sehari-hari dan pada saat pelaksanaan tugas kerja
BAB VII
Keuangan
Pasal 16
Keuangan RESCUE SAR PP POLRI didapat dari :
1.PROGRAM MANDIRI : Mencari Anggaran Dana Internal Sendiri. Program Mandiri yang dimaksud adalah pekerjaan administratif yang dilaksanakan oleh setiap anggota RESCUE PP POLRI dengan tidak terkecuali sesuai yang ditetapkan mandataris.
2.Bantuan / Sumbangan dari pemerhati Kemanusiaan dan Donatur
3.Bantuan / Sumbangan/ Anggaran Pemerintah terkait program kemanusiaan
4.Bantuan sumbangan dari Luar Negeri yang sah dan tidak mengikat
Pasal 17
1.Keuangan RESCUE SAR PP POLRI dapat dialihkan kepada pihak lain oleh Pengurus dengan pertanggung jawaban ketua RESCUE SAR PP POLRI kepada pimpinan PP POLRI secara tertulis.
2.Keuangan RESCUE SAR PP POLRI dapat dialihkan kepada pihak lain oleh Ketua RESCUE SAR PP POLRI dengan pertanggunggung jawaban Ketua RESCUE SAR PP POLRI diketahui oleh Bendahara dan Sekretaris RESCUE SAR PP POLRI , kepada pimpinan PP POLRI secara tertulis.
3.Pengalihan keuangan sesuai ayat 1 dan 2, dicatat dan dibukukan oleh bendahara dengan sepengetahuan sekretaris dan disetujui oleh ketua RESCUE SAR PP POLRI sebagai penanggung jawab keuangan RESCUE SAR PP POLRI
Bab VIII
Ketentuan-ketentuan Lain
Pasal 18
Perubahan ADRT
Perubahan ADRT ditetapkan oleh Pimpinan PP POLRI dan Ketua RESCUE SAR PP POLRI dengan tembusan kepada Pembina Utama dan Dewan Kehormatan sebagai arsip
Pasal 19
Pembubaran RESCUE SAR PP POLRI
1.Pembubaran RESCUE PP POLRI ditetapkan oleh Pimpinan PP POLRI dan Ketua RESCUE SAR PP POLRI dengan tembusan kepada Pembina Utama dan Dewan Kehormatan sebagai arsip
2.Seluruh Keuangan RESCUE PP POLRI setelah pembubarannya, diserahkan kepada pihak lain sesuai dengan keputusan pembubarannya.
Bab IX
Aturan Peralihan
Pasal 20
Untuk Pertama kali Ketua PP POLRI Sukabumi kabupaten mengesahkan kepengurusan RESCUE SAR PP POLRI PUSAT dan mengukuhkan KETUA, SEKRETARIS dan BENDAHARA RESCUE SAR PP POLRI, sebelum keanggotaan RESCUE SAR PP POLRI terbentuk, sehingga pembentukan anggota RESCUE SAR PP POLRI dapat segera di laksanakan
Bab X
PENUTUP
Pasal 21
Lain-Lain
Dengan segala puji dan ucap syukur ADRT ini dibuat demi tujuan kemanusiaan. Hal-hal lain seperti pengukuhan wadah dalam bentuk lain diatur kemudian bilamana perlu.Hal-hal berkenaan baju seragam, kelengkapan seragam, persyaratan,tugas dan wewenang pengurus,Mars RESCUE SAR PP POLRI dll, akan diatur dalam lembaran ART RESCUE SAR PP POLRI
Anggaran Rumah Tangga (ART)
RESCUE SAR PP POLRI
Lambang
Gambar logo/lambang RESCUE SAR PP POLRI
Lambang merupakan ciri khas dan identitas kehormatan dari RESCUE SAR PP POLRI yang terdiri dari:
I. Isi lambang
1.Lambang PP POLRI (jelas sesuai ADRT PP POLRI)
2.Tulisan RESCUE yang merupakan singkatan dari Research, Engage,Saving, Collaborate, Unite dan Escort.
3.Huruf U menandakan arah mata angin UTARA
4.Huruf T menandakan arah mata angin Timur
5.Huruf S menandakan arah mata angin Selatan
6.Huruf B menandakan arah mata angin Barat
7.Petunjuk arah tanpa huruf menandakan arah ke empat mata angin diantara mata angin utama.
8.Total arah mata angin 8 menggambarkan ruang lingkup kerja RESCUE SAR PP POLRI yang mencangkup 8 penjuru arah mata angin
Penjelasan khusus
I.b. Kata Research mencangkup :
Keadaan Kejadian WAKTU dan TEMPAT
Petugas RESMI yang ada di TKP termasuk langkah NOTIFIKASI/PEMBERITAHUAN yang telah dijalankan oleh petugas Resmi yg ada di TKP terlebih dahulu
Ketersediaan Medic (Petugas Kesehatan/Dokter/Perawat) di TKP
Perimeter [ Ruang Lingkup] dari TKP termasuk Dokumentasi dan fasiitas di sekitar TKP yang terlihat/telahdi saring melalui sumber yg bisa dipercaya.
Ketersediaan jalur komunikasi
Mencatat data yang telah terkumpul
I.b Kata Engage mencangkup :
masuk ke area TKP
Perkenalkan diri
Mengamankan TKP
Menunjuk/meminta bantuan dari orang yg ada di TKP dan di luar TKP
Tindak sesuai kemampuan jika medic/petugas penanganan belum tiba
Serahkan TKP kepada yg lebih berhak yaitu Kepolisian Republlk Indonesia
I.b. Kata Saving mencangkup :
Selamatkan Korban dan Keadaan dengan menjaga Perimeter TKP dan atau membantu pihak Kepolisian Repulik Indonesia
Memasang tali/garis batas pengamananan sesuai petunjuk lembaga berwenang: Kepolisian Republik Indonesia
I.b.Kata Collaborate mencangkup :
Bekerjasama dengan keadaan TKP. Jika ragu, dokumentasikan
I.b.Kata Unite mencangkup :
Menjadi bagian dan tempatkan diri sebagaimana mestinya dengan tim SAR/lembaga penangguangan bencana/ sejenis dan berwenang menangani SAR di TKP bencana
I.b.Kata Escort mencangkup :
Sebagai bagian dari korps PP POLRI, tugas utama RESCUE SAR PP POLRI memberikan penjelasan/contoh baik dari pemberitahuan maupun perbuatan yang anda buat di lapangan.
Selalu mengajak anggota dan anggota lain serta masyarakat untuk MENUTUP acara dengan ucapan Syukur kehadirat TUHAN YME.
Membuat Laporan ditujukan kepada Komandan RESCUE SAR PP POLRI tembusan KETUA RESCUE SAR PP POLRI dan arsip
II.Arti Warna
a.Arti Warna logo PP POLRI (jelas sesuai ADRT PP POLRI)
b.Arti warna Kuning dalam lingkaran adalah kecakapan profesionalisme dalam tindakan
c.Arti warna putih dalam Tulisan RESCUE adalah Kesucian untuk melaksanakan tugas kemanusiaan
d.Arti warna merah dalam 4 arah mata angin adalah Keberanian dalam menjalankan tugas
e.Arti warna orange pada garis huruf RESCUE adalah waspada terhadap bencana
f.Arti warna abu-abu sebagai garis batas luar adalah netral untuk menjalankan misi kemanusiaan tanpa membedakan warna kulit,ras,agama dan budaya
III.Baju Seragam dan kelengkapan
Baju Seragam dan kelengkapan RESCUE SAR PP POLRI terdiri dari beberapa jenis diantaranya :
1.JAKET GUNUNG / SURVIVAL COAT
2.JAKET LAUT / SURVIVAL COAT
3.PAKAIAN DINAS LAPANGAN (PDL)
4.PAKAIAN DINAS HARIAN (PDH)
5.PAKAIAN DINAS UPACARA (PDU)
6.KAOS WARNA DASAR ORANGE , LENGAN HIJAU, LENGAN KIRI BENDERA MERAH PUTIH, LENGAN KANAN LOGO RESCUE SAR PP POLRI, BAG DEPAN LOGO GABUNGAN, BAG BELAKANG TULISAN RESCUE SAR PP POLRI
7.SEPATU JENIS CEKO/BOOT
8.IKAT PINGGANG
9.PISAU SURVIVAL DENGAN NO SERI TERDAFTAR
10.PERALATAN PELENGKAP
11.TOPI GUNUNG/LAUT
12.PET RESCUE SAR PP POLRI
IV.MARS RESCUE SAR PP POLRI
………………………………..
………………………………..
V.PERSYARATAN ANGGOTA
1.Warga negara Republik Indonesia/Warga Asing yang sah menurut perundangan yang berlaku di republik Indonesia
2.Setia kepada PANCASILA dan UUD 1945
3.Bersemangat TRIBRATA
4.Taat kepada AD/ART dan bersedia untuk menjaga kehormatan korps
5.Usia dewasa produktip, Laki-laki atau perempuan
6.Siap membantu sesama manusia dengan tanpa pamrih
VI.TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
1.Membina korps RESCUE SAR PP POLRI
2..Membuka akses hubungan dalam dan luar negeri
3.Memberi saran dan kritik berkaitan gerak RESCUE SAR PP POLRI
4.Tugas Pembina Utama, Pembina 1 dan Komandan datasemen RESCUE SAR PP POLRI adalah Garis Komando
VII.Lagu yang wajib dinyanyikan dalam pertemuan
1.Lagu Kebangsaaan Indonesia Raya
2.Lagu Wajib Nasional
3.Mars RESCUE SAR PP POLRI
VIII. Yel-Yel RESCUE SAR PP POLRI
RESCUE………………………………………………………!
PP POLRI……………………………………………………..!
INDONESIA…………………………………………………..!
RESCUE………………………………………………………!
RESCUE………………………………………………………!
RESCUE………………………………………………………!
Dijawab dengan kata : SIAP LAKSANAKAN
-------------------------------------------------O0O------------------------------------------------
ADRT INI DITAYANGKAN SEBAGAI BENTUK DARI TRANSPARASI DAN BUKTI PENGABDIAN RESCUE SAR PP POLRI KEPADA BANGSA DAN NEGARA.
PERINGATAN!!!
PLAGIAT DARI ADRT RESCUE SAR PP POLRI AKAN DIKENAKAN TUNTUTAN PIDANA SESUAI DENGAN PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
SALAM.
an Dewan Pengurus RESCUE SAR PP POLRI
YAHYA AL JARI